Koperasi adalah organisasi bisnis yang
 dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. 
Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Sejarah koperasi di Indonesia 
Sejarah 
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya 
merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh 
orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, 
ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan 
oleh sistem kapitalisme semakin
 memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan
 ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang 
sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri 
dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan
 sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh 
keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena 
terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang 
tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model 
seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan 
oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.
 Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka 
makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan 
mengubah Banktersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musimpanen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.
 Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank 
Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan 
Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, 
bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah
.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena: 
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. 
Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena 
pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum 
politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi
 perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia 
Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. 
Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, 
lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang
 mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada
 tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum 
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 
1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan 
hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan 
Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan 
berkoperasi.
Pada tahun 
1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi 
gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 
dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada 
tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. 
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
 Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus
 membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang 
berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang 
diduduki oleh tentara Belanda).
Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru
- Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
- Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut 
pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi 
Indonesia:
- Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
- Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
- Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
- Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
 
- Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
- Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
- Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
- Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
- Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
- Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
- Tata Warna :
- Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
- Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
- Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
- Perbandingan skala 1 : 20.
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar