Kamis, 12 Juni 2014

Merek Kolektif ( Mark Collective )

Nama            :  Cahya Drajat
Kelas             :  2EB02
NPM               :  21212541
Mata Kuliah   :  #Softskill - Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Pengertian Merek

Merek adalah suatu nama, simbol, tanda, desain atau gabungan di antaranya untuk dipakai sebagai identitas suatu perorangan, organisasi atau perusahaan pada barang dan jasa yang dimiliki untuk membedakan dengan produk ataupun jasa lainnya. Dengan adanya merek diharapkan akan memudahkan konsumen dalam menentukan produk yang akan dikonsumsinya berdasarkan berbagai pertimbangan serta menimbulkan kesetiaan terhadap suatu merek yaitu dari pengenalan, pilihan dan kepatuhan pada suatu merek.

Jenis - Jenis Merek 

Jenis-jenis merek dapat dibagi menjadi merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif. Berikut ini jenis-jenisnya:
1.      Merek dagang
Merek barang yang diperdagangkan oleh seorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenisnya.
2.      Merek jasa
Merek jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan jasa-jasa sejenisnya.
3.      Merek kolektif
Merek barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan barang, jasa atau hal sejenis lainnya.

Hukum - hukum Atas Hak Merek

Hukum-hukum atas merek ada beberapa macam. Hukum-hukum tersebut dijelaskan dibawah ini:
1.      UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
2.      UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
3.      UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
4.      Penjelasan UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek

Prasyarat Merek

     Prasyarat merek harus diperhatikan sebelum akan melakukan pendaftaran atas hak merek. Merek harus khas atau unik, harus menggambarkan manfaat produk dan pemakaiannya, harus menggambarkan kualitas produk, harus mudah diucapkan, dikenali, dan diingat, tidak boleh mengandung makna buruk pada budaya tertentu, serta harus dapat menyesuaikan diri dengan produk-produk baru yang mungkin ditambahkan ke dalam produk ini.

Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar