Pengertian Industri Kreatif
Industri Kreatif dapat diartikan sebagai kumpulan aktivitas 
ekonomi yang terkait dengan penciptaan atau penggunaan pengetahuan dan 
informasi. Industri kreatif juga dikenal dengan nama lain Industri 
Budaya (terutama di Eropa) atau juga Ekonomi Kreatif. Kementerian Perdagangan Indonesia menyatakan bahwa Industri kreatif adalah industri
 yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan serta bakat 
individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan
 menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu 
tersebut.
Sub-sektor yang merupakan industri berbasis kreativitas di Indonesia 
berdasarkan pemetaan industri kreatif yang telah dilakukan oleh 
Departemen Perdagangan Republik Indonesia adalah:
- Jasa Periklanan
- Arsitektur
- Senirupa
- Kerajinan
- Desain
- Mode (fashion)
- Film
- Musik
- Seni Pertunjukan
- Penerbitan
- Riset dan Pengembangan
- Software
- TV dan Radio
- Video game
Pengertian HAKI ( Hak Atas Kekayaan Intelektual )
Hak
 Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan hak yang diberikan kepada 
orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif 
tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta 
dalam kurun waktu tertentu. HAKI adalah hak yang berasal dari hasil 
kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan 
kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat 
serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai 
ekonomis.
Secara Umum
HAKI dibagi dua yaitu:
- Hak Cipta.
- 
Hak Kekayaan Industri, meliputi:- Paten
- Merek
- Desain Industri
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Rahasia Dagang, dan
- Indikasi
 
HAKI dalam Industri Kreatif di Indonesia
Maraknya pertumbuhan industri kreatif
 di Indonesia ternyata tidak hanya memberikan peluang kerja yang semakin
 besar bagi masyarakat lokal, namun juga diikuti oleh kasus pembajakan 
buah karya para pekerja kreatif yang semakin hari pergerakannya semakin 
pesat.
Berbagai macam produk kreatif dari mulai piranti lunak (software), desain, produk fashion, aneka kerajinan,
 buku, permainan interaktif, film, video, musik, maupun produk kreatif 
lainnya, menghadapi ancaman yang sama yaitu kasus pembajakan produk 
ataupun kasus pencurian ide kreatif oleh oknum-oknum yang kurang 
bertanggungjawab.
Kondisi ini memang cukup memprihatinkan, dimana hasil karya 
intelektual para pekerja kreatif yang tak ternilai harganya, bisa 
dibajak dengan begitu mudahnya oleh pihak lain yang ingin mendapatkan 
untung besar dari tindakan curang tersebut.
Adanya kemajuan teknologi, menjadi salah satu faktor pendukung maraknya 
tindakan pembajakan. Dengan bantuan teknologi yang semakin modern, para 
pembajak bisa menduplikasi sebuah merek atau produk dengan sangat mudah.
 Sehingga tidak heran bila sekarang ini tidak hanya merek besar dari 
luar negeri saja yang menghadapi kasus pembajakan, namun juga para 
pekerja kreatif lokal yang sedang merintis kerajaan bisnisnya.
Meskipun begitu, bukan berarti kasus pembajakan bisa dibiarkan 
merejalela di Indonesia. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan para 
pelaku industri kreatif untuk melindungi karya ciptanya. Yang pertama 
yaitu melengkapi produk kreatif dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI),
 hal ini penting karena produk kreatif perlu dilindungi dan 
didokumentasikan untuk meningkatkan nilai tambah produk tersebut. Dalam 
hal ini, HAKI bisa meliputi hak paten, merek, desain industri, 
perlindungan integrated circuit, rahasia dagang, indikasi geografis asal barang, dan varietas tanaman.
Selain melengkapi produk kreatif dengan sertifikat HAKI, 
selanjutnya kita bisa melawan pembajakan dengan meningkatkan kreativitas dalam berkarya. Contohnya saja seperti kreativitas yang diterapkan
 Dewi “Dee” Lestari ketika meluncurkan novel pertamanya yang berjudul 
Supernova. Ia sengaja mencetak bukunya dalam dua versi, yang pertama 
dicetak dengan kertas HVS untuk membidik konsumen kelas atas, dan yang 
kedua dicetak menggunakan kertas koran untuk membidik konsumen kelas 
menengah ke bawah. Cara ini sengaja dipilih Dewi untuk melindungi buah 
karyanya dari para pembajak buku yang belakangan ini juga semakin 
mewabah di berbagai pelosok daerah.
Sumber : 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar